Senin, 25 Januari 2016

Nur Mahmudi Buka KBBI Dulu Sambil Ngopi Dong!!!

Ada yang menarik ketika, kalau saya tidak salah sebut, anggota Fraksi Demokrat DPRD Kota Depok, Endah Winarti sedikit memotong penutupan sidang Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka Pengumuman Hasil Penetapan Calon Terpilih Walikota dan Wakil Walikota Depok 2016-2021 dan Penyampaian Catatan Rekomendasi terhadap LKPJ AMJ Walikota Depok Masa Jabatan 2011-2016 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Senin (25/1/2015).

Sambil menenteng sebuah koran harian lokal Depok, Endah meminta Wali Kota Nur Mahmudi yang resmi lengser pada Selasa (26/1/2015) untuk kembali mengkaji sebuah program seriusnya dalam mengelola sampah di Depok bernama Partai Ember yang resmi dilaunching pada Minggu (24/1/2015) dengan menggandeng artis Indra Bekti sebagai 'juru kampanye'. Dia mengaku baru membaca berita tentang Partai Ember yang digagas Nur itu dari koran tersebut.

'Interupsi' Endah tersebut sontak dinilai menjadi aneh atau semacam hal lelucon bagi para hadirin yang ada di Gedung DPRD tersebut termasuk beberapa awak media. Endah dinilai usulan atas koreksinya itu tidak perlu lantaran Partai Ember sudah resmi dirilis atau sudah kadung berdiri. Tetapi sesungguhnya apabila hadirin baik dari anggota DPRD, SKPD, Ormas, petinggi partai dan para awak media itu mau melek bahasa Indonesia, apa yang diusulkan Endah ini ada benarnya.

Mungkin benar bahwa dengan penggunaan kata 'Partai', orang akan mengira bahwa Nur Mahmudi benar-benar telah membuat sebuah partai politik, meskipun kedengarannya lucu, yakni Partai Ember. Padahal niatannya sendiri membikin Partai Ember hanya untuk membentuk kelompok sadar lingkungan yang mengelola sampah organik, anorganik dan residu seperti yang diberitakan beberapa media antara lain Kompas.com, Tempo.co, Okezone.com, Viva.co.id dan media lainnya.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mencatat tiga pengertian kata 'partai', 1. Perkumpulan (segolongan orang) yang seasas, sehaluan dan setujuan (terutama di bidang politik); 2. Penggolongan pemain dalam bulu tangkis dan sebagainya seperti untuk penggunaan partai ganda atau partai tunggal; 3 kumpulan barang dagangan yang tidak tentu banyaknya, contohnya "kita boleh membeli 'partai' besar atau 'partai' kecil."

Pertanyaannya, pengertian kata 'partai' manakah yang dirujuk oleh Nur Mahmudi pada penggunaan Partai Ember yang digagasnya. Apakah merujuk pada pengertian pertama, yang berarti Partai Ember ini merupakan gagasan kelompok berpolitik yakni untuk mencapai kekuasaan, apakah pengertian kedua yakni Partai Ember ini tak lain adalah semacam kelompok pertandingan badminton, atau yang terakhir bahwa Partai Ember adalah barang dagangan? Nah, saya kira asumsi apapun dari tiga pengertian tersebut rasanya tidak relevan dengan penggunaan Partai Ember Nur Mahmudi.

Hal ini mengisyaratkan bahwa wali kota yang sudah 10 tahun berkuasa di Depok itu tidak sadar bahasa Indonesia atau jangan-jangan membuat kata seenaknya asal terdengar sederhana, mudah diingat dan unik dalam melakukan programmnya, meskipun pembentukan Partai Ember itu menurut Tempo.co mengacu pada Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.

Sampai di sini, bukan saya nyinyir atau sok tahu, dan bukan pula tidak setuju dengan niatan mulia mantan Menteri Kehutanan era Gusdur itu dalam membentuk Partai Ember. Saya dan mungkin anggota DPRD Depok, Endah Winarti agak merasa risih dengan penggunaan kata 'partai' pada Partai Ember itu, karena saya yakin sebagian besar orang akan memaknakan Partai Ember adalah berorientasi pada sikap politik, meskipun hal tersebut tidak benar sama sekali.

Dengan demikian, ada baiknya penggunaan Partai Ember ini bisa dikaji kembali oleh Nur Mahmudi yang sudah tidak bisa lagi duduk di kursi empuk Balaikota Depok. Nur Mahmudi sebaiknya buka-buka sejenak KBBI sambil minum kopi biar woles kalau mau menggunakan kata-kata atau istilah yang ingin populer. Karena hal elementer ini akan sangat lucu dan bisa ditertawakan oleh orang lain. Apalagi Pak Nur dikabarkan akan bertarung memperebutkan 'kursi panas' Bakal Calon Gubernur DKI jakarta. Hmm...

Label: